Kebijakan pengelolaan PIP Madrasah Tahun 2022
04 Mar 2022 ,
dilihat 2k
Pengertian
Pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan
Last Comment
SUHARYADI, S.S
Asmiyanah
Lia
ABDUR RAHMAN
SAMSUL HUDA